Oleh: Sainuddin, Koordinator Isu Agraria BEM PTMA Indonesia
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum krusial untuk meninjau ulang arah pembangunan nasional agar sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang menekankan pengembangan kualitas sumber daya manusia secara inklusif dan berkelanjutan (Kementerian PPN/Bappenas, 2023). Namun, rekam jejak sejarah sejak masa pemerintahan Soekarno menunjukkan bahwa upaya pembangunan negara kerap terkendala oleh minimnya modal dalam negeri dan kerentanan ekonomi. Kondisi tersebut turut mendorong masuknya investasi asing, salah satunya melalui PT Freeport di Papua.
Kilas balik tersebut menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan belum sepenuhnya mampu melepaskan Indonesia dari ketergantungan terhadap penumpukan modal. Akibatnya, makna kemerdekaan sejati terus diuji ketika Republik Indonesia memasuki usia 81 tahun.
Pemerintah sebagai pengelola negara cenderung menempatkan diri sebagai pemegang kendali utama atas ruang fisik dan modal. Cara pandang tersebut tercermin dalam deretan kebijakan pembangunan yang lebih berpihak pada dorongan akumulasi investasi daripada menjamin ruang hidup warga. Pembangunan pun akhirnya kehilangan nilai historisnya ketika mengabaikan hakikat kemerdekaan yang seharusnya membebaskan masyarakat dari ancaman penggusuran dan ketimpangan agraria.
Arah pembangunan nasional kini kian terkunci dalam cengkeraman developmentalisme yang mengagungkan modal di atas segalanya. Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, percepatan masuknya modal asing diakselerasi melalui instrumen hukum omnibus law, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020, yang merombak puluhan regulasi demi memberikan kemudahan bagi investor.
Kebijakan deregulasi tersebut menjadi karpet merah bagi penetapan 218 Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai daerah. Skema pembangunan yang berorientasi pada modal ini kemudian terus dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerusan 48 PSN warisan serta penambahan 25 PSN baru.
Manakala negara bergeser peran menjadi sekadar perantara bagi para pemodal (agent of capital), posisi negara perlahan berubah dari pelindung warga menjadi pemberi legitimasi atas perampasan lahan. Ambisi mengejar laju investasi melalui pelaksanaan PSN lintas rezim memperlihatkan pola yang berulang, meminggirkan warga dari ruang hidupnya, mengabaikan jaminan hak konstitusional, dan melampaui batas ekologis semata-mata demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi yang tidak dirasakan secara merata.
Realitas Krisis Ekologis dan Perampasan Ruang Hidup
Dampak destruktif secara sosial dan ekologis akibat masifnya ekspansi megaproyek tercatat dalam laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang menghimpun 2.700 letusan konflik pertanahan sepanjang satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Eskalasi konflik agraria tersebut kerap diiringi pendekatan represif oleh aparat yang berujung pada penangkapan lebih dari 1.500 warga, tindakan penyiksaan terhadap 850 jiwa, serta merenggut 70 nyawa.
Kerusakan ekosistem dan pengasingan masyarakat lokal terjadi secara meluas di berbagai sektor pembangunan. Di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, proyek berskala besar seperti Rempang Eco City dan PIK 2 berdampak langsung pada pengusiran masyarakat adat Melayu, kehancuran hutan mangrove yang berfungsi membentengi pesisir, serta lumpuhnya mata pencaharian nelayan tradisional.
Di sektor pertanian dan pangan, pelaksanaan program Food Estate di Gunung Mas maupun Merauke memicu deforestasi besar-besaran, meningkatkan risiko bencana banjir, dan melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru akibat kegagalan proyek padat modal dalam menghasilkan komoditas pangan secara berkelanjutan.
Sementara itu, pada sektor industri ekstraktif dan energi, aktivitas penambangan di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener serta hilirisasi nikel di Morowali dan Halmahera terus diwarnai kriminalisasi warga, krisis pasokan air bersih, pencemaran ekosistem laut, hingga lonjakan emisi akibat ketergantungan pada PLTU batu bara mandiri.
Maraknya krisis sosial-ekologis di berbagai wilayah tersebut menegaskan bahwa penerapan PSN tanpa perlindungan terhadap hak-hak agraria, tanpa audit lingkungan yang komprehensif, serta tanpa keterlibatan masyarakat secara bermakna (meaningful participation) akan terus mencederai substansi kemerdekaan. Mengesampingkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam dalam skema pembangunan sama artinya dengan melanggengkan belenggu penindasan di negeri ini.
Editor: Yoan Pramoga
