Partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Keberadaan dan peran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tercatat sebanyak 24 partai politik menjadi peserta pemilu, enam di antaranya merupakan partai politik lokal Aceh.
Dalam Undang-Undang tersebut, partai politik didefinisikan sebagai organisasi bersifat nasional yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Tujuan pembentukan partai politik adalah memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Partai politik didirikan oleh minimal 30 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Selain itu, pendirian partai harus diwakili sedikitnya 50 orang pendiri yang dituangkan dalam akta notaris, dengan ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pendiri dan pengurus partai dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
Agar berbadan hukum, partai politik wajib memiliki akta notaris pendirian, nama dan lambang partai, kantor tetap, kepengurusan di setiap provinsi yang mencakup minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota serta 50 persen jumlah kecamatan, serta rekening atas nama partai.
Keanggotaan partai politik bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tanpa diskriminasi.
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
Dalam eksistensinya, partai politik memiliki tujuan untuk mewujudkan cita-cita nasional, menjaga keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Pasal 11 UU Partai Politik menyebutkan sejumlah fungsi partai, antara lain sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi politik masyarakat, pencipta iklim persatuan nasional, partisipasi politik warga negara, serta rekrutmen politik dalam pengisian jabatan publik melalui mekanisme demokrasi yang berkeadilan gender.
Hak dan Kewajiban Partai Politik
Dalam menjalankan perannya, partai politik memiliki sejumlah hak, di antaranya memperoleh perlakuan yang adil dari negara, mengikuti pemilu, membentuk fraksi di lembaga perwakilan rakyat, mengajukan calon kepala daerah dan presiden, hingga menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, partai politik juga dibebani kewajiban, antara lain mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menjunjung supremasi hukum dan demokrasi, melakukan pendidikan politik, menyukseskan pemilu, serta melaporkan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.
Sumber Keuangan Partai Politik
Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
Sumbangan dapat berasal dari perseorangan anggota, perseorangan nonanggota dengan batas maksimal Rp 1 miliar per tahun anggaran, serta perusahaan atau badan usaha dengan batas maksimal Rp 7,5 miliar per tahun anggaran.
Sementara itu, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD, berdasarkan perolehan suara dalam pemilu.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan program partai, terutama pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
