Oleh : Dr. Ihsan Mz, M.Psi.
Dosen Prodi BKI UIN Palangka Raya
Di era kontemporer yang ditandai dengan arus globalisasi dan keterbukaan informasi, perbincangan mengenai eksistensi masyarakat multikultural selalu menempati ruang yang krusial. Indonesia, sebagai negara dengan tingkat keragaman suku, budaya, dan agama yang sangat tinggi, menjadikan “toleransi” sebagai fondasi utama dalam menjaga integrasi sosial. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi sebuah fenomena yang cukup menggelitik dalam ruang publik: sebuah pergeseran keliru di mana toleransi sering kali direduksi menjadi tuntutan untuk meleburkan identitas teologis.
Toleransi kerap disalahartikan sebagai keharusan untuk ikut serta, menyetujui, atau bahkan mengadopsi bagian dari ritual keagamaan orang lain demi kenyamanan sosial semu. Fenomena seperti menghadiri dan ikut berdoa di dalam rumah ibadah agama lain atas nama inklusivitas kini mulai dianggap biasa, padahal tindakan tersebut berpotensi menabrak batas-batas sensitif dalam beragama. Oleh karena itu, rekonstruksi dan pelurusan makna toleransi menjadi sebuah urgensi sosiologis dan teologis agar konsep ini tidak kehilangan otentisitasnya.
Hakikat Toleransi: Mengakui Perbedaan, Bukan Meleburkan Identitas
Secara etimologis, kata “toleransi” berasal dari bahasa Latin tolerare yang berarti menahan diri atau membiarkan (Heyd, 2008). Dalam khazanah Islam, konsep ini setara dengan istilah tasamuh, yang bermakna kemudahan, kelapangan, atau saling memberi ruang (Madjid, 2019). Esensi dasar dari seluruh definisi ini adalah eksistensi dari dua pihak yang berbeda yang saling memberikan ruang untuk tetap menjadi dirinya sendiri.
Dalam studi sosiologi agama, gagasan ini mewujud dalam bentuk passive tolerance (toleransi pasif) atau hidup berdampingan secara damai (Baidhawy, 2002). Toleransi yang paling jujur dan kokoh justru bermula dari kesadaran bahwa “kita memang berbeda”. Toleransi tidak pernah menuntut adanya sinkretisme—sebuah upaya mencampuradukkan ajaran-ajaran agama yang berbeda menjadi satu teologi baru (Casram, 2016). Ketika kita memaksa batas-batas perbedaan itu kabur demi terlihat toleran, kita justru sedang mencederai hakikat dari keragaman itu sendiri. Menghormati orang lain berarti membiarkan mereka beribadah dengan cara mereka, sementara kita tetap memegang teguh cara kita sendiri tanpa saling mengintervensi.
Menjaga Batas Teologis dalam Perspektif Islam
Dalam konteks kehidupan beragama umat Muslim, pandangan bahwa inti dari toleransi adalah “tidak saling mengganggu” memiliki landasan teologis yang sangat otoritatif. Al-Qur’an telah menggariskan manifesto toleransi yang sangat tegas dalam Surah Al-Kafirun ayat 6: “Lakum dinukum waliyadin” (Untukmu agamamu, dan untukku agamaku). Ayat ini secara aksiomatis memisahkan secara tegas wilayah interaksi sosial dengan wilayah keimanan.
Dalam teologi Islam, perkara ibadah ritual (ibadah mahdhah) dan keyakinan (akidah) bersifat mutlak dan tidak dapat dikompromikan (Armadis dkk., 2022). Aktivitas seperti mengikuti ritual doa bersama di rumah ibadah agama lain bukan lagi berada dalam koridor penghormatan sosial, melainkan sudah memasuki wilayah teologis yang sakral. Memaksakan diri untuk masuk ke dalam ritus keagamaan lain demi label “toleran” justru menunjukkan pendangkalan pemahaman agama. Seseorang tidak perlu kehilangan identitas keislamannya atau mengorbankan prinsip akidahnya hanya untuk membuktikan bahwa ia adalah seorang yang toleran. Toleransi yang sehat adalah ketika pemeluk agama lain melaksanakan ibadahnya, umat Muslim menghormatinya dengan cara memberikan rasa aman, tidak mengganggu, dan tidak menghakiminya, tanpa harus ikut larut di dalamnya (Casram, 2016).
Ruang Dialektika: Ketegasan Akidah dan Keluwesan Muamalah
Agar konsep “tidak saling mengganggu” ini tidak terjebak menjadi sikap masa bodoh (apatisme sosial) atau pengotakan masyarakat (segregasi), kita harus mampu memetakan ruang dialektika secara proporsional. Batasan toleransi dalam Islam sangat jelas: tegas dalam akidah, luas dalam muamalah.
Ketika wilayahnya adalah akidah dan ibadah, maka berlaku prinsip independensi total. Namun, ketika wilayahnya bergeser pada aspek muamalah (hubungan sosial, kemanusiaan, ekonomi, sains, dan kebangsaan), maka ruang kolaborasi terbuka selebar-lebarnya. Sebagai contoh, pemeluk agama yang berbeda dapat bahu-bahu membangun infrastruktur yang berada di tempat tinggal. Bisa pula secara bersama-sama memberikan bantuan kemanusiaan saat bencana alam melanda, atau saling menjaga keamanan lingkungan, serta bekerja sama dalam memajukan perekonomian bangsa. Inilah yang disebut sebagai toleransi aktif yang proporsional. Kita tidak mengganggu keyakinan saudara kita yang berbeda keyakinan, mereka tidak mengganggu keyakinan kita, tetapi tangan kita saling bertautan untuk menyelesaikan problem kemanusiaan yang nyata di depan mata.
Meluruskan makna toleransi adalah langkah awal untuk membangun kedamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat majemuk. Toleransi bukanlah sebuah tuntutan kepasrahan untuk mengorbankan prinsip iman demi menyenangkan pihak lain. Esensi toleransi yang sejati terletak pada kemampuan kita untuk hidup berdampingan secara harmonis, tidak saling mengganggu, dan secara tulus menerima perbedaan tanpa harus melebur menjadi sama. Dengan memegang prinsip tegas dalam akidah namun luas dan inklusif dalam muamalah, kita dapat melahirkan tatanan masyarakat yang tidak hanya damai di permukaan, melainkan memiliki kedewasaan berpikir yang kokoh di dalam jiwanya.
