Oleh : Sainuddin, Mahasiswa Magister Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan paling ambisius yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Presiden Prabowo Subianto menempatkan program ini sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus menjawab persoalan gizi yang masih menjadi tantangan nasional. Melalui program ini, negara berupaya memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan nutrisi yang memadai agar tumbuh sehat, cerdas, dan mampu bersaing di masa depan.
Gagasan tersebut bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, persoalan stunting, kekurangan gizi, dan ketimpangan akses pangan masih ditemukan di berbagai daerah. Pengalaman sejumlah negara seperti India dan Brasil yang berhasil menjalankan program serupa menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama dalam skala nasional. Dengan cakupan penerima manfaat yang meliputi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, MBG diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Secara kelembagaan, program ini berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Selanjutnya, tata kelola pelaksanaan diatur melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 40.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Target yang ditetapkan tidak main-main, yakni menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat melalui 35.000 hingga 40.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, di balik ambisi besar tersebut, pelaksanaan program justru menghadirkan berbagai persoalan mendasar yang berpotensi mengancam keberlanjutannya. Ketika angka penerima manfaat terus bertambah, berbagai masalah tata kelola mulai muncul ke permukaan.
Ketimpangan Infrastruktur di Balik Program Raksasa
Secara kuantitatif, MBG memang menunjukkan capaian yang mengesankan. Hingga 3 Maret 2026, program ini telah menjangkau lebih dari 61 juta penerima manfaat, termasuk lebih dari 49 juta siswa. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai penyelenggara program nutrisi sekolah terbesar kedua di dunia setelah India.
Untuk menopang kebutuhan tersebut, pemerintah membangun hampir 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat. Di atas kertas, angka ini menunjukkan komitmen besar negara dalam memperluas akses gizi masyarakat.
Akan tetapi, distribusi infrastruktur tersebut memperlihatkan ketimpangan yang cukup tajam. Sebagian besar SPPG terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah SPPG terbanyak, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di luar Jawa, persebaran fasilitas mulai menunjukkan penurunan yang signifikan.
Pulau Sumatra masih memperoleh jumlah fasilitas yang relatif memadai, meskipun tidak sebanding dengan Jawa. Sementara itu, wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua menghadapi kondisi yang jauh berbeda. Beberapa provinsi baru di Tanah Papua bahkan hanya memiliki puluhan SPPG yang harus melayani wilayah geografis yang luas dan sulit dijangkau.
Kondisi ini memperlihatkan adanya disparitas spasial yang serius. Daerah yang justru menghadapi tantangan akses pangan, keterisolasian geografis, dan tingkat kemiskinan yang relatif tinggi ternyata memperoleh dukungan infrastruktur yang jauh lebih kecil dibandingkan wilayah perkotaan di Indonesia bagian barat.
Ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan angka. Dalam praktiknya, keterbatasan SPPG di wilayah timur berpotensi menghambat distribusi makanan, meningkatkan biaya operasional, serta menurunkan kualitas layanan kepada penerima manfaat. Akibatnya, tujuan pemerataan gizi nasional menjadi sulit tercapai.
Program yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial justru berisiko melahirkan ketimpangan baru apabila pembangunan infrastruktur tidak mempertimbangkan karakteristik geografis Indonesia yang sangat beragam. Karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat semata, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap wilayah memperoleh akses yang setara terhadap layanan gizi.
Ketika Ambisi Besar Bertabrakan dengan Krisis Tata Kelola
Persoalan yang lebih serius muncul pada aspek tata kelola. Di tengah percepatan implementasi program, berbagai masalah kualitas dan pengawasan mulai terungkap. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah terjadinya kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan ribu pelajar.
Hingga April 2026, sedikitnya 33.626 siswa dilaporkan mengalami keracunan akibat makanan yang disediakan dalam program MBG. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insiden yang bersifat sporadis, melainkan gejala sistemik yang mencerminkan lemahnya pengendalian mutu.
Menurut sejumlah akademisi dan pakar keamanan pangan, kasus keracunan yang terus berulang mengindikasikan bahwa kesiapan sistem pengawasan belum sebanding dengan skala program yang dijalankan. Banyak fasilitas belum mampu memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Pemerintah kemudian mengambil langkah dengan membekukan sementara ribuan SPPG yang melanggar ketentuan. Sebagian besar dikenai sanksi karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memadai, atau menyajikan makanan dengan kualitas di bawah standar.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek teknis. Di saat yang bersamaan, publik juga dikejutkan oleh terungkapnya dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025–2026. Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada distribusi makanan, tetapi juga menyangkut integritas kelembagaan. Penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mengungkap adanya praktik penunjukan mitra yang diduga lebih didasarkan pada kedekatan dan afiliasi tertentu daripada kapasitas kelembagaan yang objektif. Situasi tersebut membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran.
Lebih jauh lagi, dugaan mark-up terhadap berbagai pengadaan logistik non-prioritas memperlihatkan adanya pergeseran orientasi program. Anggaran yang seharusnya difokuskan pada pemenuhan gizi justru digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan kualitas makanan penerima manfaat.
Kondisi ini menjadi ironi besar. Program yang sejak awal dirancang untuk memenuhi hak dasar anak-anak Indonesia justru tersandera oleh persoalan birokrasi, lemahnya pengawasan, dan dugaan korupsi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap program MBG dapat mengalami penurunan yang signifikan. Padahal, keberhasilan program berskala nasional sangat bergantung pada legitimasi publik. Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, target sebesar apa pun hanya akan menjadi capaian administratif yang rapuh.
Menjaga Masa Depan Generasi Emas Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis yang memiliki tujuan mulia. Upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat sejak usia dini adalah investasi penting bagi masa depan bangsa. Capaian jumlah penerima manfaat yang sangat besar menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas untuk menjalankan program sosial dalam skala nasional.
Namun, keberhasilan kuantitatif tidak boleh menutupi berbagai persoalan mendasar yang terjadi di lapangan. Ketimpangan distribusi infrastruktur antara Indonesia bagian barat dan timur, tingginya kasus keracunan makanan, serta terungkapnya dugaan korupsi menunjukkan bahwa persoalan utama program ini terletak pada tata kelola.
Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan mutu perlu ditempatkan pada lembaga yang independen, standar higienitas harus ditegakkan tanpa kompromi, dan proses penunjukan mitra wajib dilakukan secara transparan berbasis kompetensi. Selain itu, pemerintah perlu mengalihkan fokus anggaran pada penguatan rantai pasok pangan dan peningkatan kualitas layanan, bukan pada pengadaan logistik yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan gizi.
Di atas semua itu, penegakan hukum yang tegas menjadi syarat mutlak. Dugaan penyimpangan yang terjadi harus diusut hingga tuntas agar program MBG kembali pada tujuan utamanya, yaitu memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas makanan bergizi yang aman, sehat, dan berkualitas. Hanya dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel, program ini dapat benar-benar menjadi fondasi menuju Generasi Emas Indonesia 2045.
Editor : Yoan Pramoga
