Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), terutama terkait penguatan independensi kelembagaan dan perlindungan hak perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan Komnas Perempuan memang telah dilibatkan dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM. Namun, menurutnya, lembaganya seharusnya sudah dilibatkan sejak tahap penyusunan naskah akademik.
Ia menilai naskah akademik yang disusun belum mengakomodasi kepentingan Komnas Perempuan, khususnya terkait penguatan kelembagaan yang mengacu pada Paris Principles, yaitu prinsip internasional mengenai independensi lembaga nasional HAM.
“Dari draf satu ke draf selanjutnya belum memenuhi harapan Komnas Perempuan. Ini yang membuat kami tidak mau menandatangani naskah yang disodorkan Kementerian Hak Asasi Manusia,” ujar Ratna, dalam webinar bertajuk “Revisi UU HAM & Pentingnya HAM Perempuan” yang diselenggarakan Lembaga Partisipasi Perempuan, Senin (29/6/2026).
Ratna menjelaskan, terdapat beberapa perubahan mengenai status kelembagaan Komnas Perempuan dalam draf RUU HAM. Pada draf Oktober 2025, Komnas Perempuan disebut sebagai Lembaga Independen Negara. Status tersebut kemudian berubah menjadi Lembaga Non Struktural Independen pada draf April 2026, lalu kembali diubah menjadi Lembaga Independen dalam draf Mei 2026.
Menurutnya, Komnas Perempuan mengusulkan agar status tersebut ditegaskan sebagai Lembaga Negara Independen sehingga memiliki posisi yang jelas dan berbeda dengan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ratna menegaskan penguatan independensi penting untuk memastikan Komnas Perempuan tetap berdiri sebagai lembaga negara yang bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia menyebut ada tiga poin utama yang diperjuangkan, yakni memastikan Komnas Perempuan tidak berada di bawah kementerian, proses seleksi komisioner tidak dilakukan DPR agar terhindar dari kepentingan politik, serta jabatan Sekretaris Jenderal dapat diisi oleh kalangan profesional yang memiliki kompetensi di bidang HAM.
“Fokus kami adalah pada penguatan independensi, integritas, dan efektivitas kelembagaan Komnas Perempuan,” katanya.
Selain aspek kelembagaan, Komnas Perempuan juga memberikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU HAM, terutama terkait perlindungan hak perempuan, pembela HAM, dan kelompok rentan.
Ratna menilai prinsip-prinsip dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) perlu diakomodasi secara lebih komprehensif dalam RUU HAM.
Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi, termasuk dalam perkawinan, keluarga, serta kekerasan berbasis gender, perlu diatur secara lebih tegas. Selain itu, jaminan kesetaraan perempuan di berbagai bidang kehidupan juga dinilai penting dimasukkan dalam revisi UU HAM.
Komnas Perempuan berharap revisi UU HAM tidak hanya memperkuat posisi kelembagaan nasional HAM, tetapi juga mampu menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap hak-hak perempuan.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjawab tantangan penegakan HAM di Indonesia sekaligus memperkuat komitmen negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara.
