Tak Ada Penambahan Guru Honorer Baru di Dapodik, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

by Yoan Pramoga

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan menambah data guru honorer atau non-ASN baru ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah kini fokus menyelesaikan penataan guru non-ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan, data Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi acuan resmi dalam proses penyelesaian status guru honorer.

“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu memang tidak bisa masuk Dapodik lagi,” ujar Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pembatasan data tersebut bukan semata kebijakan internal, melainkan amanat undang-undang terkait penataan tenaga honorer nasional.

Kebijakan itu sekaligus menutup peluang masuknya guru honorer baru ke dalam sistem pendataan nasional pendidikan.

Saat ini, Kemendikdasmen tengah memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah, termasuk melakukan redistribusi tenaga pendidik untuk mengatasi kekurangan guru di sejumlah wilayah.

Namun, proses tersebut hanya berlaku bagi guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Dapodik sebelum batas akhir 2024.

Dilansir dari Antara, Nunuk menjelaskan pemerintah tidak dapat memasukkan guru yang direkrut sekolah secara mandiri setelah tenggat waktu tersebut karena tidak terdata dalam sistem resmi.

“Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian guru non-ASN dilakukan sesuai arahan Kementerian PAN-RB, termasuk terkait seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu yang dibatasi hingga Desember 2024.

Data Kemendikdasmen mencatat masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Di sisi lain, Kemendikdasmen menegaskan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk menghentikan keberadaan guru honorer.

Aturan tersebut justru menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menjadi landasan pembayaran gaji guru non-ASN hingga akhir tahun 2026.

“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” terangnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian guru nasional sekaligus menyesuaikan penyelesaian tenaga honorer dengan regulasi ASN terbaru. (Ahaf)

Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Berita Terkait