Ramai di Medsos, Bapenda Palangka Raya Luruskan Informasi Pajak Kafe TKB

by Yoan Pramoga

Polemik yang sempat ramai di media sosial terkait dugaan penagihan pajak kepada Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) pascakebakaran akhirnya mendapat penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa tidak ada penagihan pajak yang dilakukan selama usaha tersebut masih tutup dan belum kembali beroperasi.

Menurut Emi, Bapenda memahami kondisi yang dialami pengelola kafe setelah musibah kebakaran. Karena itu, kewajiban pajak dapat dihentikan sementara setelah proses administrasi dan pembaruan data dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama kafe masih tutup akibat kebakaran, tidak ada penagihan pajak. Kami turut berduka atas musibah yang terjadi dan siap membantu proses penyesuaian data agar pelaku usaha tidak terbebani,” ujar Emi, Sabtu (13/6/2026).

Emi juga menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan komunikasi yang dilakukan petugas di lapangan. Ia memastikan akan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

“Jika memang terbukti ada kesalahan dari petugas kami, tentu akan ditindak sesuai aturan. Namun kami juga perlu memastikan fakta yang sebenarnya agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan informasi yang keliru,” tegasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi internal, petugas yang disebut dalam persoalan tersebut diketahui tidak melakukan penagihan pajak. Petugas hanya menjalankan tugas pengawasan berupa verifikasi dan pembaruan data wajib pajak yang masih tercatat aktif dalam sistem Bapenda.

Emi menjelaskan, data TKB sebelumnya masih berstatus wajib pajak aktif karena belum ada pembaruan administrasi yang menyatakan usaha tersebut berhenti beroperasi sementara akibat kebakaran.

“Tujuan petugas justru untuk mencocokkan data dan menawarkan solusi agar kewajiban pajak bisa dihentikan sementara atau dihapus sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghentian kewajiban pajak tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar administrasi yang jelas. Oleh sebab itu, diperlukan surat atau laporan resmi dari pelaku usaha sebagai dasar perubahan status dalam sistem perpajakan daerah.

“Semua harus melalui prosedur. Kami tidak bisa menghapus atau menghentikan kewajiban pajak begitu saja tanpa dokumen pendukung. Namun kami siap membantu agar prosesnya berjalan cepat dan sesuai aturan,” katanya.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, Bapenda berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam forum musyawarah guna meluruskan informasi dan mencegah kesalahpahaman berlanjut.

Di sisi lain, Emi menegaskan Bapenda tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga optimalisasi PAD untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Berita Terkait