Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Jakarta, Bareskrim Polri Amankan 321 WNA

by Yoan Pramoga

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan perjudian online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah perkantoran yang diduga dijadikan pusat operasional judi online lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” ujar Wira saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.

Menurut Wira, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional perjudian online tersebut. Aktivitas ilegal itu dijalankan secara sistematis dengan memanfaatkan sarana elektronik dan jaringan digital internasional.

“Mereka tertangkap tangan sedang menjalankan operasional perjudian online dengan sistem yang terstruktur,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Domain tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran aparat.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku guna mengungkap jaringan serta aliran dana perjudian online internasional tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ahaf)

Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Berita Terkait